tauhid uluhiyah

Tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah merupakan konsekuensi dari tauhid rububiyah. Hakikat tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam beribadah. Menujukan segala bentuk ibadah hanya kepada-Nya, dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Ibadah itu sendiri harus dibangun di atas landasan cinta dan pengagungan kepada-Nya. Baca lebih lanjut

tauhid mulkiyah

Pengertian Tauhid Mulkiyah

Yaitu mentauhidkan Allah dalam mulkiyahnya bermakna kita mengesakan Allah terhadap pemilikan, pemerintahan dan penguasaanNya terhadap alam ini. Dialah Pemimpin, Pembuat hukum dan Pemerintah kepada alam ini. Hanya landasan kepemimpinan yang dituntut oleh Allah saja yang menjadi ikutan kita. Hanya hukuman yang diturunkan oleh Allah saja menjadi pakaian kita dan hanya perintah dari Allah saja menjadi junjungan kita. Baca lebih lanjut

tauhid rububiyah

Pengertian lanjut Tauhid ar-Rububiyyah

Antara pengertian kalimah Rabb (       ) ialah:
1.    As-Sayyid (Tuan)
2.    Al-Malik (Yang Memiliki)
3.    Pencipta
4.    Penguasa
5.    Pendidik
6.    Pengasuh
7.    Penjaga
8.    Penguatkuasa.

Allah jua bersifat mutlak

Manusia, jika dia bersifat seperti memiliki dan berkuasa, maka sifatnya itu sementara. Segala sesuatu di alam ini kepunyaan Allah. Apa yang dimiliki makhluk hanyalah bersifat pinjaman dan majaz (kiasan). Hanya Allah sebagai Rabb al-’Alamin (Rabb sekelian alam) dan mempunyai segala sifat kesempurnaan. Dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Sempurna mengakibatkan seluruh makhluk bergantung kepada-Nya, memerlukan pertolongan-Nya dan berharap kepada-Nya.
 
Manusia, jika dia cerdik, bijak dan pandai, maka semuanya itu datang daripada Allah. Segala kekayaan dan penguasaan manusia bukanlah miliknya yang mutlak tetapi datang daripada Allah. Baca lebih lanjut

hadis hasan

HADIS HASAN
Pengertian
Secara etimologi hasan berarti baik, bagus. Sedangkan secara terminologi hadis hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, kurang dlabith, sanadnya bersambung, selamat dari syadz dan ‘illat yang tercela.
Dari definisi di atas, yang membedakan antara hadis shahih dan hasan adalah dari segi kedlabithannya. Hadis shahih mensyaratkan taam al-dlabith (kuat/sempurna hafalan), sedangkan hadis hasan, khafif al-dlabith (kurang kuat/lemah hafalan).

Baca lebih lanjut

hadits mutawatir

Hadis Mutawatir

  1. Pegertian Hadis Mutawatir

Mutawatir menurut bahasa adalah isim fa’il musytaq dari at-tawatur artinya At-tatabu’ (berturut-turut).[1]

Adapun hadis mutawatir menurut istilah ulama hadis adalah

حُوَ خَبْرٌ عَنْ مَحْسُوْسٍ رَوَاهُ عَدَدٌ جَمٌّ يُجِبُ فيِ العَادَةِ اِحَالَةُ اِجْتِمَاعِهِمْ و تَوَاطُئِحِمْ عَلى الْكَذِبِ

Khabar yang di dasarkan pada pancaindra yang di kabarkan oleh sejumlah orang yang mustahil menurut adat mereka bersepekat untuk mengkabarkan berita itu dengan dusta Baca lebih lanjut

fiqih mawaris

. Pengertian Mawaris

Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa – yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i.

Baca lebih lanjut

Kumpulan Hadist Shahih Bukhari dan Muslim

Dalam menjalani kehidupan, kadang kala kita mengalami kebuntuan dan keputusasaan. Kita membutuhkan pegangan untuk menjawab setiap kebingungan yang dihadapi. Untuk itu, saya ingin menyampaikan hadits-hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Semoga dapat bermanfaat untuk menuntun kita dalam menjalani kehidupan sesuai sunnah Rasulullah SAW.

  1. Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, “Neraka tertutup oleh berbagai syahwat dan hawa nafsu sedangkan surga tertutup oleh berbagai kesukaran dan keberatan.”
    (Bukhari – Muslim)
  2. Baca lebih lanjut

Fiqih Muamalat (Pengertian, Ruang lingkup,Sumber Hukum, Asas, Prinsip serta Akad dan hak)

A.    Pengertian fiqih muamalat
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
B.   Ruang Lingkup fiqih muamalat
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

Baca lebih lanjut

FIQIH IBADAH DAN PRINSIP IBADAH DALAM ISLAM

A.    Pengertian Fiqih Ibadah

Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.

Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid. Baca lebih lanjut